Senin, 06 Januari 2014

Menjelang REGULASI... Konsistenkah?

Jakarta-TAMBANG. Menjelang 12 Januari 2014, kepastian hukum tentang kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) masih belum menemui titik terang. Herman Kasih, Deputi Chairman Asosisasi Pengusaha Batu bara Indonesia mengatakan, Pengusaha sektor pertambangan menganggap pemerintah tidak serius dalam penerapan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai mineral dan batu bara yang mengatur soal kewajiban membangun pabrik smelter sehingga mampu meningkatkan nilai tambah produk tambang."Pemerintah sekarang baru terakhir ini menggalakkan untuk bangun smelter," ujar Herman di Jakarta (30/12).Herman mengatakan, pembangunan smelter ini tidak mudah kaena banyak pengusaha menganggap pembangunan tersebut tidak memenuhi syarat yang diterima oleh perbankan (bankable) "Itu padat modal tidak semudah membalikan tangan. Kalau tidak bankable mereka mana mau," ujar Herman.Selain itu pemerintah juga seharusnya memberikan arahan soal titik-titik lokasi pembangunan smelter sehingga para pengusaha tambang yang tidak mampu membangun smelter sendiri dapat membuat smelter bersama- sama."Sebenarnya yang menentukan bangun smelter titik-titiknya itu dari pemerintah seperti di Kalimantan berapa smelter, Papua berapa smelter. Baru teman-teman yang punya IUP (izin usaha pertambangan) itu kumpul untuk bangun smelter. Sekarangpemerintah menyerahkan malah menyerahkan kepada swasta untukl bangun smelter," kata Herman.Meski demikian, Herman menjelaskan pengusaha juga memahami soal pelarangan ekspor bahan mentah mineral ini, namun pemerintah harusnya lebih tegas soal ini. "Kami setuju dengan larangan bahan mentah apalagi nikel, kalau tidak dilaranga, Indonesia tidak punya sumber daya alam nikel lagi, tapi ditentukan dulu oleh pemerintah, jadi mereka bisa bangun bersama," ujar Herman.

Sumber: KAJIAN MAJALAH TAMBANG
Jakarta-TAMBANG.Ketidakpastian masih menyelimuti sektor pertambangan khusus pertambangan mineral. Sementara tanggal 12 Januari 2014 sudah semakil dekat dimana sesuai amanat UU Minerba perusahaan tambang mineral dilarang mengekspor bijih dan harus diolah. Terkait dengan hal ini, para pemegang IUP akan meminta Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba."Mereka akan meminta fatwa Mahkamah Agung terahadap Undang-Undang minerba apakah ada ketentuan larangan ekspor. Sepengetahuan mereka yang ada hanya pengendalian, baik tersurat pun tersirat. Mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," demikian Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Syahrir AB.Menurut Syahrir, beberapa pihak dari kalangan asosiasi, perusahaan, individu, dan serikat pekerja melakukan ini karena ingin mendapat legal standing. “Langkah ini dilakukan tidak dengan maksud melawan pemerintah tetapi hanya ingin mendapat kepastian hukum. Jika nanti MA mengatakan bahwa memang ada larangan ekspor bijih mineral maka Perusahaan akan melaksanakannya,”tandas Syahrir. Menrutu Syahrir UU Minerba hanya merekomendasikan untuk dilakukan pengendalian ekspor dan bukan melarang ekspor. "Selama ini kami meragukan yang dilarang itu bijih, ore, dan konsentrat. Ekspor bijih dilarang total, sedangkan nonbijih bisa diekspor. Oleh karena itu, kami ingin tahu apakah betul aturan tersebut melarang ekspor," kata Syahrir tanpa memastikan kapan itu akan dilakukan.Syahrir juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan pihak IMA, KADIN dan Ditjen Minerba beberapa waktu lalu telah disampaikan setidaknya tiga hal yang akan dilakukan Pemerintah terkait hilirisasi. Hal pertama Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan amanat UU Minerba. Kedua, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk melarang ekspor bijih mineral. Ketiga bahwa untuk perusahaan yang sudah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian akan diatur dalam PP yang sedang dirumuskan.SUmber: Kak Egenius Soda


Tidak ada komentar:

Posting Komentar