Jakarta-TAMBANG. Menjelang
12 Januari 2014, kepastian hukum tentang kewajiban membangun pabrik pengolahan
dan pemurnian (smelter) masih belum menemui titik terang. Herman Kasih, Deputi
Chairman Asosisasi Pengusaha Batu bara Indonesia mengatakan, Pengusaha sektor
pertambangan menganggap pemerintah tidak serius dalam penerapan Undang-undang
nomor 4 tahun 2009 mengenai mineral dan batu bara yang mengatur soal kewajiban
membangun pabrik smelter sehingga mampu meningkatkan nilai tambah produk
tambang."Pemerintah sekarang
baru terakhir ini menggalakkan untuk bangun smelter," ujar Herman di
Jakarta (30/12).Herman mengatakan,
pembangunan smelter ini tidak mudah kaena banyak pengusaha menganggap
pembangunan tersebut tidak memenuhi syarat yang diterima oleh perbankan
(bankable) "Itu padat modal tidak semudah membalikan tangan. Kalau tidak
bankable mereka mana
mau," ujar Herman.Selain itu pemerintah juga
seharusnya memberikan arahan soal titik-titik lokasi pembangunan smelter
sehingga para pengusaha tambang yang tidak mampu membangun smelter sendiri
dapat membuat smelter bersama- sama."Sebenarnya yang
menentukan bangun smelter titik-titiknya itu dari pemerintah seperti di Kalimantan
berapa smelter, Papua berapa smelter. Baru teman-teman yang punya IUP (izin
usaha pertambangan) itu kumpul untuk bangun smelter. Sekarangpemerintah menyerahkan malah menyerahkan kepada
swasta untukl bangun smelter," kata Herman.Meski demikian, Herman
menjelaskan pengusaha juga memahami soal pelarangan ekspor bahan mentah mineral
ini, namun pemerintah harusnya lebih tegas soal ini. "Kami
setuju dengan larangan bahan mentah apalagi nikel, kalau tidak dilaranga,
Indonesia tidak punya sumber daya alam nikel lagi, tapi ditentukan dulu oleh
pemerintah, jadi mereka bisa bangun
bersama," ujar Herman.
Sumber: KAJIAN MAJALAH TAMBANG
Jakarta-TAMBANG.Ketidakpastian
masih menyelimuti sektor pertambangan khusus pertambangan mineral. Sementara
tanggal 12 Januari 2014 sudah semakil dekat dimana sesuai amanat UU Minerba
perusahaan tambang mineral dilarang mengekspor bijih dan harus diolah. Terkait
dengan hal ini, para pemegang IUP akan meminta Mahkamah Konstitusi melakukan
uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara atau UU Minerba."Mereka akan meminta
fatwa Mahkamah Agung terahadap Undang-Undang minerba apakah ada ketentuan
larangan ekspor. Sepengetahuan mereka yang ada hanya pengendalian, baik
tersurat pun tersirat. Mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah
Konstitusi," demikian Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia,
Syahrir AB.Menurut Syahrir, beberapa
pihak dari kalangan asosiasi, perusahaan, individu, dan serikat pekerja
melakukan ini karena ingin mendapat legal standing. “Langkah ini dilakukan
tidak dengan maksud melawan pemerintah tetapi hanya ingin mendapat kepastian
hukum. Jika nanti MA mengatakan bahwa memang ada larangan ekspor bijih mineral
maka Perusahaan akan melaksanakannya,”tandas Syahrir. Menrutu Syahrir UU Minerba
hanya merekomendasikan untuk dilakukan pengendalian ekspor dan bukan melarang
ekspor. "Selama ini kami meragukan yang dilarang itu bijih, ore, dan
konsentrat. Ekspor bijih dilarang total, sedangkan nonbijih bisa diekspor. Oleh
karena itu, kami ingin tahu apakah betul aturan tersebut melarang ekspor,"
kata Syahrir tanpa memastikan kapan itu akan dilakukan.Syahrir juga menjelaskan
bahwa dalam pertemuan pihak IMA, KADIN dan Ditjen Minerba beberapa waktu lalu
telah disampaikan setidaknya tiga hal yang akan dilakukan Pemerintah terkait
hilirisasi. Hal pertama Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan
amanat UU Minerba. Kedua, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk
melarang ekspor bijih mineral. Ketiga bahwa untuk perusahaan yang sudah
melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian akan diatur dalam PP yang sedang
dirumuskan.SUmber: Kak Egenius Soda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar